Pengembangan Profesionalisme Guru di Abad Pengetahuan
Abstract This 21st age is a knowledge
age so it underlies all aspects of living. In this age, education
demands a modern and professional educational management with
educational characteristics. Education decrease is not the resultant of
less professional teacher and lacking of learning activity.
Professionalism is more than a knowledge of technology and management
but it is a attitude, professionalism development need a technician not
only in term of high skill but also appropriate behavior. Basiclly, a
professional teacher is depended upon his or her attitude and maturity
comprising of willingness and ability both phisically and
intellectually. Profesionalism are the responbility of LPTK as teacher
agency, institutions managing teacher (Depdiknas or private
foundation), PGRI and community.
Kita telah memasuki abad 21 yang dikenal dengan abad
pengetahuan. Para peramal masa depan (futurist) mengatakan sebagai abad
pengetahuan karena pengetahuan akan menjadi landasan utama segala aspek
kehidupan (Trilling dan Hood, 1999). Abad pengetahuan merupakan suatu
era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan
spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia
pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain
karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh
perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, psikologi, dan
transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara
pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan,
perubahan peran orang tua/guru/dosen, serta perubahan pola hubungan
antar mereka.
Trilling dan Hood (1999) mengemukakan bahwa perhatian utama
pendidikan di abad 21 adalah untuk mempersiapkan hidup dan kerja bagi
masyarakat.Tibalah saatnya menoleh sejenak ke arah pandangan dengan
sudut yang luas mengenai peran-peran utama yang akan semakin dimainkan
oleh pembelajaran dan pendidikan dalam masyarakat yang berbasis
pengetahuan.
Kemerosotan pendidikan kita sudah terasakan selama bertahun-tahun,
untuk kesekian kalinya kurikulum dituding sebagai penyebabnya. Hal ini
tercermin dengan adanya upaya mengubah kurikulum mulai kurikulum 1975
diganti dengan kurikulum 1984, kemudian diganti lagi dengan kurikulum
1994. Nasanius (1998) mengungkapkan bahwa kemerosotan pendidikan bukan
diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan
profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme
sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat
dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi
minat dan bakat dan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan
sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan
guru.(Sumargi, 1996) Profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih
belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Misalnya guru
Biologi dapat mengajar Kimia atau Fisika. Ataupun guru IPS dapat
mengajar Bahasa Indonesia. Memang jumlah tenaga pendidik secara
kuantitatif sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum
sesuai dengan harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan
menyampaikan materi yang keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu
menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas
(Dahrin, 2000).
Banyak faktor yang menyebabkan kurang profesionalismenya
seorang guru, sehingga pemerintah berupaya agar guru yang tampil di
abad pengetahuan adalah guru yang benar-benar profesional yang mampu
mengantisipasi tantangan-tantangan dalam dunia pendidikan.
Pendidikan di Abad Pengetahuan Para ahli mengatakan bahwa
abad 21 merupakan abad pengetahuan karena pengetahuan menjadi landasan
utama segala aspek kehidupan. Menurut Naisbit (1995) ada 10
kecenderungan besar yang akan terjadi pada pendidikan di abad 21 yaitu;
(1) dari masyarakat industri ke masyarakat informasi, (2) dari
teknologi yang dipaksakan ke teknologi tinggi, (3) dari ekonomi
nasional ke ekonomi dunia, (4) dari perencanaan jangka pendek ke
perencanaan jangka panjang, (5) dari sentralisasi ke desentralisasi,
(6) dari bantuan institusional ke bantuan diri, (7) dari demokrasi
perwakilan ke demokrasi partisipatoris, (8) dari hierarki-hierarki ke
penjaringan, (9) dari utara ke selatan, dan (10) dari atau/atau ke
pilihan majemuk.
Berbagai implikasi kecenderungan di atas berdampak terhadap
dunia pendidikan yang meliputi aspek kurikulum, manajemen pendidikan,
tenaga kependidikan, strategi dan metode pendidikan. Selanjutnya
Naisbitt (1995) mengemukakan ada 8 kecenderungan besar di Asia yang
ikut mempengaruhi dunia yaitu; (1) dari negara bangsa ke jaringan, (2)
dari tuntutan eksport ke tuntutan konsumen, (3) dari pengaruh Barat ke
cara Asia, (4) dari kontol pemerintah ke tuntutan pasar, (5) dari desa
ke metropolitan, (6) dari padat karya ke teknologi canggih, (7) dari
dominasi kaum pria ke munculnya kaum wanita, (8) dari Barat ke Timur.
Kedelapan kecenderungan itu akan mempengaruhi tata nilai dalam berbagai
aspek, pola dan gaya hidup masyarakat baik di desa maupun di kota. Pada
gilirannya semua itu akan mempengaruhi pola-pola pendidikan yang lebih
disukai dengan tuntutan kecenderungan tersebut. Dalam hubungan dengan
ini pendidikan ditantang untuk mampu menyiapkan sumber daya manusia
yang mampu menghadapi tantangan kecenderungan itu tanpa kehilangan
nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsanya.
Dengan memperhatikan pendapat Naisbitt di atas, Surya (1998)
mengungkapkan bahwa pendidikan di Indonesia di abad 21 mempunyai
karakteristik sebagai berikut: (1) Pendidikan nasional mempunyai tiga
fungsi dasar yaitu; (a) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, (b) untuk
mempersiapkan tenaga kerja terampil dan ahli yang diperlukan dalam
proses industrialisasi, (c) membina dan mengembangkan penguasaan
berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) Sebagai
negara kepulauan yang berbeda-beda suku, agama dan bahasa, pendidikan
tidak hanya sebagai proses transfer pengetahuan saja, akan tetapi
mempunyai fungsi pelestarian kehidupan bangsa dalam suasana persatuan
dan kesatuan nasional; (3) Dengan makin meningkatnya hasil pembangunan,
mobilitas penduduk akan mempengaruhi corak pendidikan nasional; (4)
Perubahan karakteristik keluarga baik fungsi maupun struktur, akan
banyak menuntut akan pentingnya kerja sama berbagai lingkungan
pendidikan dan dalam keluarga sebagai intinya.
Nilai-nilai keluarga hendaknya tetap dilestarikan dalam
berbagai lingkungan pendidikan; (5) Asas belajar sepanjang hayat harus
menjadi landasan utama dalam mewujudkan pendidikan untuk mengimbangi
tantangan perkembangan jaman; (6) Penggunaan berbagai inovasi Iptek
terutama media elektronik, informatika, dan komunikasi dalam berbagai
kegiatan pendidikan, (7) Penyediaan perpustakaan dan sumber-sumber
belajar sangat diperlukan dalam menunjang upaya pendidikan dalam
pendidikan; (8) Publikasi dan penelitian dalam bidang pendidikan dan
bidang lain yang terkait, merupakan suatu kebutuhan nyata bagi
pendidikan di abad pengetahuan.
Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan
yang modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan mampu mewujudkan peranannya
secara efektif dengan keunggulan dalam kepemimpinan, staf, proses
belajar mengajar, pengembangan staf, kurikulum, tujuan dan harapan,
iklim sekolah, penilaian diri, komunikasi, dan keterlibatan orang
tua/masyarakat. Tidak kalah pentingnya adalah sosok penampilan guru
yang ditandai dengan keunggulan dalam nasionalisme dan jiwa juang,
keimanan dan ketakwaan, penguasaan iptek, etos kerja dan disiplin,
profesionalisme, kerjasama dan belajar dengan berbagai disiplin,
wawasan masa depan, kepastian karir, dan kesejahteraan lahir batin.
Pendidikan mempunyai peranan yang amat strategis untuk mempersiapkan
generasi muda yang memiliki keberdayaan dan kecerdasan emosional yang
tinggi dan menguasai megaskills yang mantap. Untuk itu, lembaga
penidikan dalam berbagai jenis dan jenjang memerlukan pencerahan dan
pemberdayaan dalam berbagai aspeknya.
Menurut Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami
pergeseran perubahan paradigma yang meliputi pergeseran paradigma: (1)
dari belajar terminal ke belajar sepanjang hayat, (2) dari belajar
berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistik, (3) dari citra
hubungan guru-murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan
kemitraan, (4) dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik
(akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai, (5) dari
kampanye melawan buta aksara ke kampanye melawan buat teknologi,
budaya, dan komputer, (6) dari penampilan guru yang terisolasi ke
penampilan dalam tim kerja, (7) dari konsentrasi eksklusif pada
kompetisi ke orientasi kerja sama. Dengan memperhatikan pendapat ahli
tersebut nampak bahwa pendidikan dihadapkan pada tantangan untuk
menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi
berbagai tantangan dan tuntutan yang bersifat kompetitif.
Gambaran Pembelajaran di Abad Pengetahuan
Praktek pembelajaran yang terjadi sekarang masih didominasi oleh pola
atau paradigma yang banyak dijumpai di abad industri. Pada abad
pengetahuan paradigma yang digunakan jauh berbeda dengan pada abad
industri. Galbreath (1999) mengemukakan bahwa pendekatan pembelajaran
yang digunakan pada abad pengetahuan adalah pendekatan campuran yaitu
perpaduan antara pendekatan belajar dari guru, belajar dari siswa lain,
dan belajar pada diri sendiri. Praktek pembelajaran di abad industri
dan abad pengetahuan dapat dilihat pada Tabel berikut;
Abad Industri
1. Guru sebagai pengarah
2. Guru sbgai smber pengetahuan
3. Belajar diarahkan oleh kuri-
kulum.
4. Belajar dijadualkan secara
ketat dgn waktu yang terbatas
5. Terutama didasarkan pd fakta
6. Bersifat teoritik, prinsip-
prinsip dan survei
7. Pengulangan dan latihan
8. Aturan dan prosedur
9. Kompetitif
10. Berfokus pada kelas
11. Hasilnya ditentukan sblmnya
12. Mengikuti norma
13. Komputer sbg subyek belajar
14. Presentasi dgn media statis
15. Komunikasi sebatas ruang kls
16. Tes diukur dengan norma
Abad Pengetahuan
1. Guru sebagai fasilitator, pembimbing, konsultan
2. Guru sebagai kawan belajar
3. Belajar diarahkan oleh siswa kulum.
4. Belajar secara terbuka, ketat dgn waktu yang terbatas fleksibel sesuai keperluan
5. Terutama berdasarkan proyek dan masalah
6. Dunia nyata, dan refleksi prinsip dan survei
7. Penyelidikan dan perancangan
8. Penemuan dan penciptaan
9. Colaboratif
10. Berfokus pada masyarakat
11. Hasilnya terbuka
12. Keanekaragaman yang kreatif
13. Komputer sebagai peralatan semua jenis belajar
14. Interaksi multi media yang dinamis
15. Komunikasi tidak terbatas ke seluruh dunia
16. Unjuk kerja diukur oleh pakar, penasehat, kawan sebaya dan diri sendiri.
Berdasarkan Tabel dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa;
1. Pada abad industri banyak dijumpai belajar melalui fakta, drill dan
praktek, dan menggunakan aturan dan prosedur-prosedur. Sedangkan di
abad pengetahuan menginginkan paradigma belajar melalui proyek-proyek
dan permasalahan-permasalahan, inkuiri dan desain, menemukan dan
penciptaan.
2 Betapa sulitnya mencapai reformasi yang sistemik, karena bila
paradigma lama masih dominan, dampak reformasi cenderung akan ditelan
oleh pengaruh paradigma lama.
3. Meskipun telah dinyatakan sebagai polaritas, perbedaan praktik
pembelajaran Abad Pengetahuan dan Abad Industri dianggap sebagai suatu
kontinum. Meskipun sekarang dimungkinkan memandang banyak contoh
praktek di Abad Industri yang "murni" dan jauh lebih sedikit contoh
lingkungan pembelajaran di Abad Pengetahuan yang "murni", besar
kemungkinannya menemukan metode persilangan perpaduan antara metode di
Abad Pengetahuan dan metode di Abad Industri. Perlu diingat dalam
melakukan reformasi pembelajaran, metode lama tidak sepenuhnya hilang,
namun hanya digunakan kurang lebih jarang dibanding metode-metode baru.
4. Praktek pembelajaran di Abad Pengetahuan lebih sesuai dengan teori
belajar modern. Melalui penggunaan prinsip-prinsip belajar berorientasi
pada proyek dan permasalahan sampai aktivitas kolaboratif dan
difokuskan pada masyarakat, belajar kontekstual yang didasarkan pada
dunia nyata dalam konteks ke peningkatan perhatian pada
tindakan-tindakan atas dorongan pembelajar sendiri.
5. Pada Abad Pengetahuan nampaknya praktek pembelajaran tergantung pada
piranti-piranti pengetahuan modern yakni komputer dan telekomunikasi,
namun sebagian besar karakteristik Abad Pengetahuan bisa dicapai tanpa
memanfaatkan piranti modern. Meskipun teknologi informasi dan
telekomunikasi merupakan katalis yang penting yang membawa kita pada
metode belajar Abad Pengetahuan, perlu diingat bahwa yang membedakan
metode tersebut adalah pelaksanaan hasilnya bukan alatnya. Kita dapat
melengkapi peralatan lembaga pendidikan kita dengan teknologi canggih
tanpa mengubah pelaksanaan dan hasilnya.
Akhirnya yang paling penting, paradigma baru pembelajaran ini
memberikan peluang dan tantangan yang besar bagi perkembangan
profesional, baik pada preservice dan inservice guru-guru kita. Di
banyak hal, paradigma ini menggam-barkan redefinisi profesi pengajaran
dan peran-peran yang dimainkan guru dalam proses pembelajaran. Meskipun
kebutuhan untuk merawat, mengasuh, menyayangi dan mengembangkan
anak-anak kita secara maksimal itu akan selalu tetap berada dalam
genggaman pengajaran, tuntutan-tuntutan baru Abad Pengetahuan
menghasilkan sederet prinsip pembelajaran baru dan perilaku yang harus
dipraktikkan. Berdasarkan gambaran pembelajan di abad pengetahuan di
atas, nampalah bahwa pentingnya pengembangan profesi guru dalam
menghadapi berbagai tantangan ini.
Pengembangan Profesionalisme Guru Menurut para ahli,
profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau
kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997)
mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi
dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda
dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di
Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar
sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996)
bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu; (1)
Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para
guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui
perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa
ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat
penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut
berdasarkan fenomena alam; (2) Standar pengembangan profesi B adalah
pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian
pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan
pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak
hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru
yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep
yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada
tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh
dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar; (3) Standar
pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru
sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran
sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih
profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa.
Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus
untuk belajar; (4) Standar pengembangan profesi D adalah
program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan
terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan
kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak
berkelanjutan.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru
sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya
Manusia Indonesia semakin baik. Selain memiliki standar profesional
guru sebagaimana uraian di atas, di Amerika Serikat sebagaimana
diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993 (dalam Supriadi
1998) dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut
untuk memiliki lima hal: (1) Guru mempunyai komitmen pada siswa dan
proses belajarnya, (2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata
pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3)
Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai
cara evaluasi, (4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5) Guru seyogyanya
merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional
dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai
pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu
pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan
riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis
bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses
yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan
hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3)
pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru
merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan
antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu
pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service
karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang
lemah.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu
adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang
profesional di abad 21 yaitu; (1) memiliki kepribadian yang matang dan
berkembang; (2) penguasaan ilmu yang kuat; (3) keterampilan untuk
membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan (4)
pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek tersebut
merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah
dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang
profesional.
Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru adalah (1)
hubungan erat antara perguruan tinggi dengan pembinaan SLTA; (2)
meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru; (3) program penataran yang
dikaitkan dengan praktik lapangan; (4) meningkatkan mutu pendidikan
calon pendidik; (5) pelaksanaan supervisi; (6) peningkatan mutu
manajemen pendidikan berdasarkan Total Quality Management (TQM); (7)
melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linc and match;
(8) pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang; (9)
pengakuan masyarakat terhadap profesi guru; (10) perlunya pengukuhan
program Akta Mengajar melalui peraturan perundangan; dan (11) kompetisi
profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu
terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang
kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991)
bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru
yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis
dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation
learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru
memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator,
komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor,
evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara
global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan
informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga
membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi
terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang
dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek
kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan
keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru
harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan
harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun
sebagai profesional.
Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru
Kondisi pendidikan nasional kita memang tidak secerah di negara-negara
maju. Baik institusi maupun isinya masih memerlukan perhatian ekstra
pemerintah maupun masyarakat. Dalam pendidikan formal, selain ada
kemajemukan peserta, institusi yang cukup mapan, dan kepercayaan
masyarakat yang kuat, juga merupakan tempat bertemunya bibit-bibit
unggul yang sedang tumbuh dan perlu penyemaian yang baik. Pekerjaan
penyemaian yang baik itu adalah pekerjaan seorang guru. Jadi guru
memiliki peran utama dalam sistem pendidikan nasional khususnya dan
kehidupan kita umumnya.
Guru sangat mungkin dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan
hati nuraninya, karena ia paham bagaimana harus menjalankan profesinya
namun karena tidak sesuai dengan kehendak pemberi petunjuk atau komando
maka cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam tindakan nyata.
Guru selalu diinterpensi. Tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah
yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi
instruksi atau penatar. Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki
otonomi sama sekali. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol
melalui keharusan membuat satuan pelajaran (SP). Padahal, seorang guru
yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun sebetulnya
telah menemukan pola belajarnya sendiri. Dengan dituntutnya guru setiap
kali mengajar membuat SP maka waktu dan energi guru banyak terbuang.
Waktu dan energi yang terbuang ini dapat dimanfaatkan untuk
mengembangkan dirinya.
Akadum (1999) menyatakan dunia guru masih terselingkung dua
masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan
kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan;
(1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah
gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2)
profesionalisme guru masih rendah.
Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya
profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain; (1) masih banyak guru
yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh
banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk
meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya standar profesional guru
sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (3) kemungkinan disebabkan
oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang
lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan
sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika
profesi keguruan; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan
kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana
yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Akadum (1999) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya
profesionalisme guru; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni
profesinya secara total, (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru
terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3) pengakuan terhadap ilmu
pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan
dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya
kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4) masih belum
smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang
diberikan kepada calon guru, (5) masih belum berfungsi PGRI sebagai
organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan
profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang
tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang
PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme para anggo-tanya.
Dengan melihat adanya faktor-fak tor yang menyebabkan rendahnya
profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif
untuk meningkatkan profesi guru.
Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru
diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan
yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan
sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guru
SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi
guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna
banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk
melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan
pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah
dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit
Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan
1442-INO) yang telah melatih 805 guru MI dan 2.646 guru MTs dari 15
Kabupaten dalam 6 wilayah propinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan Selatan (Pantiwati, 2001).
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk
meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru,
dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi
pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam
kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus.
Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan
termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja,
penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik
profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll
secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang
termasuk guru.
Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan
tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi
yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI
dan masyarakat.
Dari beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah di atas, faktor
yang paling penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi
dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru.
Program apapun yang akan diterapkan pemerintah tetapi jika gaji guru
rendah, jelaslah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guru akan mencari
pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak heran kalau
guru-guru di negara maju kualitasnya tinggi atau dikatakan profesional,
karena penghargaan terhadap jasa guru sangat tinggi. Dalam Journal PAT
(2001) dijelaskan bahwa di Inggris dan Wales untuk meningkatkan
profesionalisme guru pemerintah mulai memperhatikan pembayaran gaji
guru diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di Amerika Serikat hal ini
sudah lama berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di Amerika
Serikat menjadi pola anutan negara-negara ketiga. Di Indonesia telah
mengalami hal ini tetapi ketika jaman kolonial Belanda. Setelah
memasuki jaman orde baru semua ber ubah sehingga kini dampaknya terasa,
profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi lainnya
seperti dokter, jaksa, dll.
Kesimpulan dan Saran
Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor
determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan
peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan
di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan
profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh
kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa.
Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau
kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme
bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih
merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang
teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki
suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang
berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan
ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima.
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus.
Usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab
bersama antara LPTK sebagai pencetak guru, instansi yang membina guru
(dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.