Landasan hukum. penyelenggaraan program akselerasi belajar
ini adalah :
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998 yang menyatakan
bahwa :
Sasaran bidang pembangunan ke tujuh adalah memberi perhatian dan pelayanan
khusus bagi peserta didik yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan luar
biasa, agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya tanpa mengabaikan
potensi peserta didik lainnya.
Undang-undang RI No.2 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
telah menggariskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Bab II pasal 8 ayat 2 menyatakan bahwa :
"Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa
berhak memperoleh perhatian khusus”
Bab VI menyatakan bahwa :
"Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai
hak-hak antara lain sebagai berikut :
Ayat I : Mendapat perhatian sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
Ayat 6 : Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang
ditentukan.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 054/U/
1993 :
Pasal 15, ayat 1 : Pelayanan. pendidikan bagi siswa yang memiliki
bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa dapat diberikan melalui jalur
pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah.
Pasal 15, ayat 2 : Pelayanan pendidikan bagi siswa yang memiliki
bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa melalui jalur pendidikan luar
sekolah, dapat diberikan dengan memberikan program khusus dan kelas
khusus
Izin penyelenggaran program akselerasi belajar yang dikeluarkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional.