Siswa yang
diterima sebagai peserta program akselerasi belajar adalah siswa yang
memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan pada aspek persyaratan berikut :
- Psikologis, melalui hasil pemeriksaan psikologi (Tim Laboratorium
Psikologi Universitas Negeri Semarang ) yang diperoleh melalui 4 (empat)
kluster keberbakatan yaitu :
- Kecerdasan (IQ)
- angkatan I ( minimal 120 )
- angkatan II - V ( minimal 125 )
- angkatan XII ( minimal 130 ) sampai sekarang.
- Kreatifitas (CQ) memadai
- Keterikatan pada tugas (TQ) baik serta
- Bebas dari masalah gangguan emosional (EQ).
Akademis, yang didapatkan dari skor :
- Rata-rata nilai rapor semester I kelas 2 minimal 8.
- Nilai Matematika dan Bahasa Indonesia semester I kelas 2 masing masing
minimal 8,0.
- Pertimbangan Rapor/Prestasi akademis semester-semester sebelumnya.
Informasi subyektif, yaitu nominasi dan rekomendasi yang diperoleh dari
diri sendiri (calon akselerasi), teman sebaya, orang tua dan guru sebagai
hasil dari pengamatan (observasi).
Kesediaan calon siswa akseleran dan persetujuan orang tua.
|